BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kisaran serahkan santunan meninggal dunia kepada anggota Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumut yang terlibat kecelakaan di Dijalinsum Dsn Sri Pinang Desa Perk. Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan KM 320-321 Medan – Baganbatu sekira pukul 06.30 Wib, pada Selasa (19/11/2024).
Kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh korban bertabrakan dengan kendaraan Mobar Dump Truk Tronton yang datang dari arah menuju Baganbatu menuju Medan. Akibatnya korban meninggal dunia dan dievakuasi ke RSU Nuraini Kotapinang.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kotapinang, Septian Jonatan bersama Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza. S.H., S.I.K., M.H.., menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dimana ahli waris korban adalah ibu kandung. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Santunan korban kecelakaan diserahkan pada hari yang sama dan ditransfer ke rekening ahli waris. Diharapkan penyerahan santunan secara cepat dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban.
“Jasa Raharja Perwakilan Kisaran atas nama Direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” tutur septian
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengedepankan transformasi digital, pelayanan Jasa Raharja terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan perbankan agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat. Tutup septian. []