BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km. 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rabu (24/01).
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis di rumah ahli waris yang berada di Jalan Arut Gg, Bengkiri Muda 1 Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat oleh Petugas Jasa Raharja Pangkalan Bun Achmad Fitriadi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan menyampaikan bahwa seluruh korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Iman.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban” tutup Iman.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 1 unit kendaraan roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 2 di jalan Ahmad Yani Km.2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 21 Januari 2024 mengakibatkan 2 orang pengemudi sepeda motor dan 2 orang penumpang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Namun setelah mendapatkan perawatan, salah satu korban kecelakaan meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2024 di RSUD Sultan Imanuddin.[]