Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Lhokseumawe

PT. Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 unit Dump truck dengan sepeda motor Yamaha NMax tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Umum Medan – Banda Aceh Desa Menasah manyang kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe. Akibat dari kejadian ini 2orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Lhokseumawe Kepala Perwakilan Lhokseumawe, Sumariadi segera mendatangi Tempat kejadian perkara dan ke rumah kedua ahli waris korban untuk menyerahkan santunan meninggal dunia di Desa Menasah mesjid peunteut kecamatan blang mangat kota Lhokseumawe.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris kedua korban Meninggal Dunia masing-masing berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT. Jasa Raharja yang langsung diserahkan kepada ahli waris korban, Khaira Nulfan selaku ayah kandung korban sekaligus suami sah korban melalui transfer bank pada tanggal 19 Januari 2023 dengan jumlah santunan Rp.100.000,-.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”. Tambah Regy S Wijaya. []