Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris di Kab. Morowali Utara

di Kab. Morowali Utara

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Jalan Trans Sulawesi Desa Salonsa Jaya Kec. Witaponda Kab. Morowali antara SM vs SM pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16:45 wita. Akibat dari peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor an William Rundulemo meninggal dunia pada hari Sabtu, 18/11/23.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Morowali Utara, Rian Prakasa Yusuf segera melakukan survey ahli waris korban yang berdomisili di Desa Mohoni Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara dengan menerapkan sistem jemput bola sehingga ahli waris korban dimudahkan didalam pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto memberikan pernyataan “Jasa Raharaja memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam – dalamnya kepada keluarga korban. Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah anak korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” ucap Teguh.

Korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer pada Senin, 20 November 2023.

Jasa Raharja Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara.[]