Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama

Penandatanganan Komitmen Bersama

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Mempawah bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kabupaten Mempawah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama mengenai ketaatan dan kepatuhan dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pada Kamis (21/08/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah ini dihadiri oleh Supervisor Jasa Raharja Mempawah dan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kedisiplinan instansi maupun pegawai untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.

Supervisor Jasa Raharja Mempawah, Dian Primayudi menegaskan bahwa kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan. Selain itu, komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui peran aktif semua pihak sebagai pelopor keselamatan berkendara.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Aswin AS menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah kewajiban pelunasan PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat perpanjangan KIR kendaraan di UPT PKB Mempawah. Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta sinergi antara kepatuhan administrasi dan keselamatan di jalan raya.

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, Jasa Raharja dan UPT PKB Mempawah bertekad untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Mempawah yang lebih tertib dan berkelanjutan.[]