BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dan Sepeda Motor Honda Supra X di Jalan Trans Luwuk Toili Desa Masing Kec. Batui Selatan Kab. Banggai. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WITA. Akibat dari kecelakaan tersebut Dg Maserre yang merupakan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Saki pada Jumat 31 Maret 2023
Menurut hasil olah TKP di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut terjadi saat Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Silver yang dikendarai Haeruddin bergerak dari arah Kec. Batui menuju arah Kec. Kintom menabrak bagian samping kanan Sepeda Motor Honda Supra X yang dikendarai Dg Maserre yang berada di depan Mobil Pick Up hendak berbelok kanan
Petugas Jasa Raharja Wilayah Banggai, Aditia Setiawan dengan sigap melakukan kujungan ke rumah duka guna proses percepatan penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Melalui respon cepat petugas dan santunan Jasa Raharja, keluarga korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terim kasih dikarenakan santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan, terutama dalam hal biaya pemakaman dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah pada 3 April 2023.[]