BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan perlindungan asuransi bagi pengguna transportasi, Jasa Raharja Cabang Singkawang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sambas menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 di SMKN Unggulan Sambas, Jum’at 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Supervisor Samsat Sambas mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, serta Kanit Kamsel Polres Sambas, dan disambut antusias oleh siswa-siswi serta tenaga pendidik sekolah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum.
Dalam pemaparannya, perwakilan Jasa Raharja menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, setiap penumpang yang sah pada alat angkutan umum berhak atas jaminan apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan kendaraan bermotor.
Kanit Kamsel Polres Sambas turut mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar, seperti menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM.“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para pelajar sebagai calon pengguna jalan yang sadar dan tertib,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar SMKN Unggulan Sambas dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat, sekaligus memahami pentingnya perlindungan asuransi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial negara terhadap masyarakat.[]






