Jasa Raharja Singkawang dan Polres Bengkayang Sosialisasikan Kepatuhan Pembayaran SWDKLLJ Serta Ekstensifikasi UU 33/64 di PT PLN (PLTU) Bengkayang

jasa raharja kalbar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bengkayang– Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Singkawang bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sekaligus penandatanganan komitmen bersama terkait kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di lingkungan PT PLN (Persero) PLTU Bengkayang (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, SE., CRA., CHCM., Supervisor Jasa Raharja Samsat Bengkayang, Leonard Karamoy, S.H, serta Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, S.Sos., M.H.. Hadir pula perwakilan manajemen PT PLN I dan PLN II Bengkayang sebagai peserta kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, memberikan paparan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai mandat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar SWDKLLJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial bersama dalam menjamin keberlangsungan perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, Supervisor Jasa Raharja Bengkayang, Leonard Karamoy, bersama Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, turut memberikan edukasi kepada karyawan dan pengelola transportasi karyawan PT PLN (PLTU) Bengkayang terkait keselamatan berkendara serta pentingnya legalitas angkutan penumpang. Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pengelola armada perusahaan agar memastikan setiap kendaraan operasional memiliki perlindungan SWDKLLJ yang aktif.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya keselamatan dan kepatuhan hukum, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Jasa Raharja, Polres Bengkayang, dan PT PLN (PLTU) Bengkayang. Komitmen tersebut menegaskan kesediaan seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran berkendara aman, tertib, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap sinergi antara BUMN, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dapat memperkuat budaya keselamatan transportasi di lingkungan kerja, sekaligus memastikan setiap penumpang dan pengendara memperoleh perlindungan maksimal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. []