BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sintang – Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sintang serta kesadaran masyarakat tentang kepatuhan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat, Jasaraharja Sintang yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat melakukan Rapat Koordinasi Laporan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Kabupaten Sintang pada hari Selasa tanggal 9 September 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pemda Sintang tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait kesulitan Pemenrintah Kabupaten dalam mengelola asset khususnya kendaraan bermotor dalam upaya meningkatkan PAD sektor pajak yakni opsen PKB dan opsen BBNKB. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang juga menyampaikan mekanisme pelayanan yang telah dilakukan serta bagaimana cara dan terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang telah dilakukan oleh masing-masing UPT.
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kerjasama yang sudah terbangun secara sinergis ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ dan melakukan balik nama kendaraan menggunakan nomor polisi KB. Selain itu informasi tentang kesamsatan seperti Pembebasan denda PKB, Diskon Bea Balik nama, Opsen Pajak, tidak ada kenaikkan PKB dan Penghapusan biasa BBN II serta aturan pengenaan balik nama gratis dapat tersosialisasikan kepada masyarakat.
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian bagi Tim Pembina samsat mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah. Banyak inisiatif strategis dari Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sosialisasi untuk menggunakan plat nomor polisi KB, WA atau SMS Blast untuk mengingatkan wajib pajak serta pemberian reward kepada wajib pajak yang patuh berupa diskon atau potongan dari UMKM setempat. []






