Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Kepada Penumpang Kapal Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya Di Desa Seberang Kapuas Kabupaten Sekadau

jasa raharja kalbar


BUMNREVIEW.COM, Jakarta –
Sekadau – Selasa, 22 April 2025 Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan Kab. Sekadau Dinas Koperasi , UKM dan Polsek Sekadau mengikuti kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Transportasi “Mitra Sarana Kapuas Jaya” di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kegiatan ini juga menyampaikan sosialisasi tertib admistrasi kapal angkutan umum dan sosialisasi keselamatan angkutan umum dari Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sintang Laurensius Ade Suyanto menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat pengguna transportasi dapat lebih patuh dan peduli akan keselamatan dalam penyebrangan dengan membayar Iuran Wajib Kapal Laut. Sosialisasi ini juga rutin dilakukan kepada para pemilik kapal angkutan umum yang bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik kapal serta memastikan untuk keterjaminan para penumpang angkutan umum. Selain itu kegiatan CRM termasuk dalam upaya untuk meningkatan pendapatan IWKL serta untuk mendata kesiapan angkutan yang dimiliki dan beroperasi di wilayah Cabang Sintang.

Sesuai dengan UU No 33 tahun 1964, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang dipercaya dan memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib, dimana Iuran Wajib dikutip dari tiket yang telah dibayarkan oleh para penumpang kapal angkutan umum dan dikumpulkan oleh pemilik kapal angkutan umum.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kapal mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara sehingga dapat mengurangi fatalitas dalam kecelakaan di penyebrangan. Selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran serta para pemilik kapal angkutan umum agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran IWKL untuk kapal yang dimilikinya kepada PT Jasa Raharja tepat pada waktunya. []