BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Selasa, 8 Juli 2025 Petugas Jasa Raharja Samsat Putusibau bersama Tim Pembina Samsat Putusibau melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor dengan kegiatan operasi gabungan dan pembagian brosur. Bertempat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kegiatan ini diikuti oleh Polri, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat UPT PPD Putusibau dan Jasa Raharja Samsat Putusibau. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Program Kesamsatan lainnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang Laurensius Ade Suyanto melalui PJ. Samsat Putusibau Syarif Bastian menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat Putusibau khususnya telah tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apalagi saat ini ada program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang di laksanakan serentak di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan”.
Pada Opsgab kali ini, juga diselingi dengan sosialisasi kepada masyarakat yang melintasi jalan tersebut mengenai keselamatan dalam berlalu-lintas seperti memakai helm pada saat mengendarai motor, menjaga batas kecepatan kendaraan serta mengenakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda 4. Dengan mematuhi peraturan berlalu-lintas, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






