BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pangkalpinang (12/7) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama Subdit Kamsel Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan UPT Samsat Bangka melakukan sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pada Rabu (12/07/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai di implementasikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kebijakan ini sudah dilaksanakan dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga.
“Diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan,” jelasnya.
Arny menyampaikan kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka Operasi Patuh Menumbing tahun 2023 dimana salah satu dari 12 sasaran prioritas nya adalah kendaraan yang belum melakukan registrasi STNK dan tidak lunas Pajak.
“Sampai dengan Juni 2023 ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berdasarkan data penerimaan SWDKLLJ baru mencapai 25%, jadi masih ada 75% yang belum melakukan pembayaran pajak, kami harap operasi patuh selama 14 hari ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor” tambahnya.
Arny menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor memilki banyak manfaat terutama dalam mendukung pembangunan di Bangka Belitung. “Dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini, selain itu saat kita membayar pajak sudah termasuk di dalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny. (*)
Operasi Patuh Menumbing Tahun 2023 berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10 Juli 2023 – 23 Juli 2023 dengan 12 Sasaran Prioritas yakni :
1.Melawan Arus/Contra Flow
2.Menerobos lampu merah
3.Anak dibawah umur menggunkan kendaraan bermotor
4.Berbonceng lebih dari satu orang
5.Tidak menggunakan helm
6.Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7.Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising , lampu utama, Rem lampu prtunjuk
8.Mengendara atau mengemudikan menggunakan handpone/gadget
9.Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannnya
10.Ranmor over load dan over dimension
11.Ranmor belum registrasi Ulang STNK, tidak lunas Pajak Kendaraan Bermotor dan tanpa RNKB atau NRKB palsu
12.Melampaui batas kecepatan.[]