Jasa Raharja Sosialisasikan UU 33 dan 34 Tahun 1964 Kepada Puluhan Mahasiswa Untirta Yang Tergabung Dalam MRTC

Dalam MRTC

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Cikokol, Ahmad Arif Budiman sosilaisasikan tugas pokok Jasa Raharja kepada puluhan mahasiswa. Sosialisasi itu berlangsung pada 18 Maret 2023 di Caffe Kebon Cau yang dihadiri puluhan mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Dalam paparannya Arif menjelaskan tentang tugas pokok Jasa Raharja kepada mahasiswa. Tugas pokoknya Jasa Raharja ialah sebagai pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Singkatnya Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dihimpun dari dana IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut) sesuai UU 33 dan menghimpun dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai UU 34.

Arif mengatakan bahwa Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalamai kecelakaan lalu lintas jalan khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dibuktikan dengan percepatan pelayanan santunan di Jasa Raharja Cabang Banten yakni,  1 hari 12 jam sederhananya hari ini terjadi kecelakaan lalu lintas, esoknya santunan sudah dibayarkan. Meski begitu untuk dapat mencairkan santunan Jasa Raharja perlu adanya Laporan Kepolisian terlebih dahulu baru setelah itu sisanya pigak Jasa Raharja yang bekerja.

Penerima santunan kecelakaan lalu lintas tiap tahun terus mengalami peningkatan di tahun 2021 saja, sebanyak 33 Miliar Rupiah disalurkan kepada korban kecelakaan. Kebanyakan korbannya merupakan usia produktif dan penyebabnya banyak dari mereka yang tidak patuh dan mengabaikan keselamatan berkendara.

Tidak lupa Arif mensosialisasikan kepada mahasiswa untuk taat bayar pajak kendaraan. Ia juga menambahkan adanya penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, berlaku mulai tahun 2023. Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada kesempatan tersebut untuk menambah antusiasme peserta, Jasa Raharja membagikan helm dan coklat kepada peserta dengan pertanyaan terbaik maupun kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan yang diberikan.[]