BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi Ai Omah Nuryamah melaksanakan kegiatan pembagian flyer informasi kepada para petugas Kecamatan di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada hari Selasa (20/05).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi aktif yang dilakukan Samsat Kota Sukabumi melalui Ai Omah para petugas Kecamatan bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung dan dapat disebar luaskan ke Masyarakat di sekitar Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.
Pembagian flyer dilakukan langsung oleh petugas Jasa Raharja yang menyasar para petugas Kecamatan di Kantor Cikole Lembang, Kota Sukabumi. Selain membagikan selebaran, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada petugas Kecamatan mengenai syarat dan tata cara mengikuti program pemutihan tersebut. Program pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat ini berlaku hingga 30 Juni 2025 yang akan datang, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Jawa Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Induk terdekat atau gerai layanan samsat lainya guna mendapatkan informasi terkait layanan ataupun kosultasi terkait pajak kenmdaraan bermotor. []






