BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja melalui perwakilannya, Sdri. Dentino Ramadhantia Wibowo, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Penyelenggaraan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang, yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha angkutan mengenai regulasi, standar keselamatan, serta pentingnya operasional angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Sdri. Dentino menjelaskan peran Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk penumpang angkutan umum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyelenggara angkutan umum memahami hak dan kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan bagi penumpang, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi publik,” ungkap Dentino.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya sinergi antara operator transportasi, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Acara turut dihadiri Kanit Kamsel Ipda Sandi Praja, Kabid LLAJ Asep Sumantri, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Bapak Lukman, Ketua DPC Organda Kab Sukabumi H. Toriq, serta para pemilik dan pengemudi angkutan, perwakilan instansi terkait, dan unsur kepolisian. Diharapkan acara ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan angkutan umum di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap bahwa pengusaha dan pengemudi angkutan umum akan semakin proaktif menerapkan standar keselamatan yang telah disosialisasikan, sekaligus menjalin komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah serta pihak kepolisian. Jasa Raharja juga berharap bahwa kehadiran teknologi edukatif berbasis digital seperti aplikasi JR Safety Road yang telah dijalankan secara aktif dapat digunakan semaksimal mungkin, sehingga proses edukasi keselamatan menjadi lebih modern, interaktif, dan efektif.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






