Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan Terkait Kecelakaan di Gegbrong Kabupaten Cianjur

di Gegbrong Kabupaten Cianjur

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Dadan Setiadi, menghadiri undangan dari Polres Cianjur dalam rangka pelaksanaan pengecekan kendaraan serta pemeriksaan kelayakan jalan terhadap truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2025 di Kecamatan Gegbrong, Kabupaten Cianjur.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk, dua unit minibus, serta tiga unit sepeda motor, yang mengakibatkan kerugian materiil serta adanya korban jiwa dan luka-luka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Polda Jawa Barat, Kompol Widia, didampingi oleh Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP M. Hardian Hardianto, beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan selaku tim penguji kendaraan bermotor.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, mengidentifikasi potensi penyebab kecelakaan, serta mengumpulkan data dan informasi sebagai bagian dari proses investigasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen terhadap sinergi bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung kelancaran proses investigasi yang tengah berlangsung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]