Jasa Raharja Sukoharjo Perkuat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Melalui Program PPKL Di SMP 1 Kartasura

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sukoharjo terus memperkuat upaya edukasi keselamatan lalu lintas dengan fokus utama pada guru dan pelajar. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah melalui Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) pada 20 Maret 2025 yang diselenggarakan di SMP 1 Kartasura, Sukoharjo bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para guru dan staf sekolah mengenai pentingnya keselamatan di jalan serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan, terutama di kalangan siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Afrizal Basya, selaku Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sukoharjo, menyampaikan materi yang mencakup aturan-aturan lalu lintas, tips berkendara dengan aman, serta risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pelajar. Selain itu, para guru juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk kontribusi untuk menjamin adanya santunan bagi korban kecelakaan.

Program ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah, yang menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pendidikan dan Jasa Raharja sangat penting dalam mendidik siswa tentang keselamatan berlalu lintas. Pihak sekolah mengapresiasi inisiatif ini, mengingat keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama yang harus terus diupayakan oleh semua pihak. Para guru juga berkomitmen untuk selalu menyampaikan pesan keselamatan kepada para siswa agar kesadaran mereka terhadap tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas yang diadakan menjelang libur Lebaran 2025, para guru berharap agar siswa-siswanya lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Kesadaran sejak dini mengenai pentingnya keselamatan berkendara diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik.[]