BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai peran dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, dan udara. Salah satu sumber pendanaan yakni berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut yang berasal dari tiket penupang para penumpang kapal yang sedang berangkat. Hal inilah yang dilakukan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tengah dalam mengutip Iuran Wajib kepada para pemilik kapal di Danau Lindu.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin Gunawan, SE, MM didampingi PJ Jasa Raharja Kabupaten Sigi, Olvin, SE, M.Ak serta Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, Safri Muin melakukan edukasi kepada para pemilik kapal.
Erwin Gunawan, SE, MM, Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Sulawesi Tengah, menyampaikan, sebagai bentuk perlindangan Jasa Raharja kepada para penumpang, terdapat Iuran Wajib dalam tarif angkutan umum yang dibayarkan tiap bulan nya oleh pengusaha angkutan umum dalam hal ini pemilik kapal. “Hal ini merupakan implementasi dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.” Kata Erwin.
Erwin Gunawan menyampaikan bahwa dengan Iuran Wajib tersebut, apabila para penumpang kapal mengalami kecelakaan di laut, maka akan diberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ditutup dengan pembagian Life Buoy dan Life Jacket kepada pemilik kapal.[]