BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jumat, 27 Januari 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan sebagai media informasi kepada masyarakat terkait berlangsungnya program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan juga sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan pembagian brosur tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh Petugas Jasa Rahaja yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan “Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat akan tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pajak yang Anda bayarkan sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan sertaa peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan juga untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.”
Jasa Raharja Sulawesi Tenggara akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []