BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Maros, M. Iqbal Saleh bersama Kanit Kamsel Aiptu Amiruddin dan KUPTD Pasar Rakyat Butta Salewangang Maros Ibu Polina Liling, melaksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ serta Sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja di Kantor UPTD Pasar Tramo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Hari Rabu, 10 Januari 2024.
Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ serta Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor
serta hak yang akan didapat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera untuk membayarkan pajak kendaraannya di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya. []