BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pangkep – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melaksanakan program pencegahan kecelakaan serta turut memastikan bahwa para wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi diadakannya giat Sosialisasi Himbauan Pajak, Relaksasi Pajak serta pelaksanaan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievment Program) Action oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangkep, Amrullah, bersama Tim Samsat Pangkep pada Hari Selasa, 23 Juli 2024 di PT Semen Tonasa dan Batara Indo Prima.
Selain itu, turut dilaksanakan pendataan jumlah kendaraan PT Semen Tonasa dan Batara Indo Prima serta koordinasi mengenai kendaraan yang sudah dilelang serta rusak berat untuk segera dilaporkan ke Samsat agar tidak menjadi data tunggakan PT Semen Tonasa dan Batara Indo Prima.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah mengatakan, “pentingnya masyarakat mengetahui SWDKLLJ agar masyarakat tahu bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas, korban dapat terjamin oleh Jasa Raharja sebab salah satu sumber dalam penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas yakni dengan pengutipan SWDKLLJ.”
Seperti yang kita ketahui, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin PT Jasa Raharja, maka akan diberikan santunan. Untuk korban Meninggal Dunia maka akan diserahkan santunan sebesar Rp.50.000.000, korban luka-luka maksimal biaya perawatan sebesar Rp.20.000.000, korban cacat tetap maksimal Rp.50.000.000, biaya ambulans maksimal Rp500.000, dan biaya P3K maksimal Rp1.000.000. []






