BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Makassar pada Senin, 20 Oktober 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan hak dan jaminan perlindungan korban kecelakaan terpenuhi.
Korban yang dikunjungi adalah seorang laki-laki (56) yang mengalami kecelakaan tragis di Jalan Poros Bone-Sinjai, tepatnya di Desa Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada tanggal 14 Oktober 2025.
Pasca kecelakaan, korban sempat mendapat penanganan awal di RSUD Kabupaten Sinjai. Namun, karena kondisi yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, korban akhirnya dirujuk ke RSUP Makassar pada keesokan harinya, 15 Oktober 2025, untuk perawatan lebih maksimal.
Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja, Andi Agung, memastikan bahwa seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni maksimal Rp20 juta. Penjaminan ini langsung dibayarkan kepada pihak rumah sakit melalui sistem guarantee letter (surat jaminan), sehingga keluarga korban tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan.
Jasa Raharja menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi korban kecelakaan. Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja juga kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada saat berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Patuhi rambu dan utamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.[]






