Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Safety Campaign serta Sosialisasi Relaksasi Pajak dan Aplikasi JR Safety Road di SMA Negeri 14 Makassar

di SMA Negeri 14 Makassar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Safety Campaign serta Sosialisasi Relaksasi Pajak dan Aplikasi JR Safety Road di SMA Negeri 14 Makassar dalam upaya menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda. Kegiatan ini diinisiasi oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Nabila Zahra, Sheila Masyitha serta Aryadi kepada para siswa/i SMA Negeri 14 Makassar pada Hari Rabu, 7 Agustus 2024.

Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas yang mana didominasi oleh usia produktif dengan profesi sebagai pelajar serta mahasiswa sehingga PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk melaksanakan kegiatan socio-engineering untuk mengajak para generasi muda untuk menjadi agent atau pelopor keselamatan berlalu lintas yang memiliki peranan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku.

Dengan kegiatan Safety Campaign oleh Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan ini, semoga dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas.

Selain itu dilaksanakan pula Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan di Bulan Agustus ini.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Bulan Agustus saja,‘‘ ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah.[]