BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran Tahun 2023, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palu melaksanakan Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2023 (1444H). Apel diselenggarakan di Halaman Terminal Pelabuhan Pantoloan Kompleks Pelabuhan Pantoloan, Kamis (06/04). Peserta Apel dihadiri oleh PT Jasa Raharja Sulteng diwakili oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntasi, dan TJSL, Pika Brahmaditya beserta 5 (lima) staf Jasa Raharja, TNI AL Palu, Polairud Polda Sulteng, Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Dinas Perhubungan Kota Palu, Rayon Militer Tawaeli, Polsek KP3 Pantoloan, Balai Transportasi Darat Wilayah XX Sulteng, Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Palu, Kantor Badan Pencarian dan Pertolongan Pali, Kantor Pangkalan Bea dan Cukai Pantoloan, PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Pantoloan, PT Pelni Palu, dan mitra terkait lainnya.
Melalui kesempatan kali ini PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah siap berkolaborasi bersama seluruh instansi terkait di wilayah Sulteng dalam pelaksanaan Posko Pelayanan bagi masyarakat selama arus mudik Lebaran Tahun 2023. “Kami menghadiri Apel Bersama pemangku kepentingan lainnya dalam rangka koordinasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini dapat berjalan aman, tertib, selamat dan lancar”, ungkap Pika setelah gelaran apel.
Seluruh masyarakat pengguna angkutan lebaran yang menggunakan angkutan penumpang umum resmi, terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964. Resiko akan terjadinya kecelakaan angkutan penumpang umum selama arus mudik lebaran menjadi prioritas Utama Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat dalam memberikan proteksi diri sebagai penumpang angkutan umum.
Dalam kesempatan berbeda, Hasjuddin Kepala PT Jasa Raharja Sulteng mengungkapkan bahwa masyarakat pengguna angkutan umum, pada mudik tahun ini untuk tetap bijak dalam memilih armada angkutan umum, seperti penyelenggaraan perusahaan otobus atau operator kapal Resmi, yang dimana Tiket yang dibeli tersebut telah termasuk iuran wajib Jasa Raharja yang digunakan untuk melindungi perjalanan masyarakat dari saat naik angkutan umum hingga sampai ditempat tujuan. []