Jasa Raharja Sulteng Jemput Bola Serahkan Santunan Meninggal Dunia Di Desa Tompira Kab Morut

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan Kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara pada tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 14:00 wita antara SM vs SM yang mengakibatkan korban an Rasid M meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah mendapatkan info tersebut, Jasa Raharja melalui petugas samsat Morowali Utara, Rian langsung bergegas mendatangi langsung rumah duka untuk mengecek keabsahan ahli waris penerima santunan. Jemput bola tersebut untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, sehingga santunan segera dapat dibayarkan kepada ahli waris yang dalam hal ini ialah istri korban Bernama Maisa dengan metode transfer langsung ke rekening ahliwaris sebesar 50 juta tanpa potongan dan biaya apapun.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah”, ujar Rian.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban pada tanggal, 19 April 2023. []