BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja Sulteng berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban langsung mendapatkan perawatan tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan uang pribadi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Sulteng, Tri Monika dan Rizkhy Diah Lestari saat melaksanakan tugas piket pelayanan dalam rangka PAM Lebaran pada hari Minggu (16/04/23), secara proaktif melakukan kunjungan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kota Palu yaitu RSUD Undata, RSD Madani, RS Anutapura, RS Sis Aljufrie, RS Woodward, RS Budi Agung, RS Samaritan, RS Bhayangkara, dan RS Dr. Sindhu Trisno.
Kunjungan ini dilakukan agar secara cepat mendapatkan informasi terkait adanya korban laka yang dirawat dirumah sakit dan segera menerbitkan jaminan Jasa Raharja apabila korban tersebut terjamin Jasa Raharja.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, dan mengembangkan JR Care, sehingga ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya kunjungan ke rumah sakit ini korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjaminan biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan.[]