BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Tadulako Desa Sansarino Kec. Ampana Kota Kab. Touna pada hari Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 22:35 wita, antara pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki yang mengakibatkan korban atas nama Suriati meninggal dunia di RSUD Ampana setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Dengan respon cepat petugas Jasa Raharja Touna, Alberto Peole yang langsung bergegas menuju rumah ahli waris untuk melakukan survey dan jemput bola sehingga santunan dapat diserahkan secara transfer pada tanggal 23 April 2023 tanpa potongan dan biaya apapun.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam kepada anak korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu. “Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, tutup Hasjudidn.[]