BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas pokok dalam menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana dari masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Salah satu Iuran Wajib tersebut yakni Iuran Wajib Kapal Laut. Hal inilah yang kemudian disosialisasikan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Erwin Gunawan, SE., MM bersama Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, ST., MM pada Kampanye Keselamatan Berlayar Transportasi Danau di Pelabuhan Lindu (25/10).
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat Sulawesi Tengah, Instansi TNI Polri, serta masyarakat dan pemilik kapal yang ada di Lindu. Dalam kegiatan tersebut, Erwin Gunawan., SE., MM menyampaikan bahwa Iuran Wajib Kapal Laut yang dikutip setiap bulannya merupakan proteksi apabila terjadi kecelakaan kapal. “Para penumpang yang naik di kapal telah terjamin Jasa Raharja karena telah membayar iuran wajib.” Terang Erwin.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan baik di darat, laut, udara berupa biaya perawatan dan santunan meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia diserahkan santunan sebesar Rp50.000.000, sedangkan untuk korban yang mengalami perawatan akibat luka-luka, diberi jaminan sebanyak Rp20.000.000, dengan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp1.000.000, dan Ambulans Rp500.000.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui manfaat dari Iuran Wajib Kapal Laut, sehingga pada pelaksanaannya kitab isa mengetahui hak kita sebagai warga negara yang berada di kapal.” Tutup Erwin. []