BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Senin, 1 Mei 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan minibus dan sepeda motor yang terjadi pada pukul 11:00 WITA di Jalan Trans Sulawesi Dusun Malama Desa Bambapun Kec Dondo Kab Toli Toli, Awalnya Nur Rivan mengemudikan Mobil Toyota Kijang Super Kf40 bergerak dari arah utara hendak menuju ke arah selatan melintasi Jalan Trans Sulawesi Dusun MalamA Desa Bambapun Kec Dondo Kab Toli Toli dengan kondisi jalan agak menikung, pengemudi mobil menikung ke kanan dan pada saat melewati tikungan dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Jupiter Mx yang di kendarai oleh Risdianto dengan kecepatan tinggi sehingga kedua kendaraan tidak bisa saling menghindar dan terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Risdianto mengalami luka luka dan meninggal dunia.
Jemput Bola dilakukan langsung oleh penanggung jawab Samsat Bangkir ke rumah duka ahli waris di Desa Pangkung Dusun Binamarga Kec Dondo Kab Toli Toli. Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan dengan tanggap dan cepat melakukan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga. Korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh UU No. 32 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. []