BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Budi Kurniawan, Petugas Jasa Raharaja Muna melakukan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Kab. Muna Barat untuk memastikan korban mendapatkan perawatan maksimal saat menjalani proses pemulihan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kunjungan ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk korban luka-luka yang memerlukan perawatan dan pengobatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp. 20 Juta, biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan s.d maksimal Rp. 500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan s.d maksimal Rp. 1 Juta. Sehingga diharapkan pasien mendapatkan perawatan maksimal dan juga kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan dapat menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi.
Lucy Andriani, selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra menyampaikan, “Kami berharap kunjungan yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja ini, dapat memberikan dukungan dan perhatian kepada korban, serta memastikan bahwa proses klaim asuransi berjalan dengan lancar,” tutupnya.[]