BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas PT Jasa Raharja Sulawesi Utara M. Johanes Paransa dan Windy Oktavian Senduk. melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke perusahaan jasa angkutan penumpang yang berdomisili di wilayah Sulawesi Utara, yaitu Perum Damri, PT Blue Bird dan Antarjo serta melakukan giat Door To Door (DTD) di beberapa terminal wilayah Sulawesi Utara ,Senin (1/3).
Pada kesempatan tersebut Petugas memberikan imbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan aplikasi JR ku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut. Tidak lupa petugas juga melakukan sosialisasi Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Amaluddin Salam juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Sulawesi Utara.[]