BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PADANG – Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar bersama dengan Indryo Wahyuno Kepala Sub Bagian Iuran Wajib lakukan giat CRM (Customer Relationship Management) ke PT Sutan 66 Trans pada Selasa (18/7).
Kegiatan CRM dilakukan dalam rangka meningkatkan kepastian jaminan bagi penumpang umum melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dikumpulkan oleh pengusaha angkutan umum yang nantinya akan disetorkan kepada PT. Jasa Raharja.
Alwin menjelaskan Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, dan untuk SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang setiap tahunnya dibayarkan di kantor bersama Samsat”
Untuk besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Alwin mengapresiasi PT Sutan 66 Trans yang telah rutin melakukan penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja yang telah dipungut bersamaan dengan penjualan tiket resmi. Selanjutnya Iuran Wajib tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaiki angkutan umum dan membeli tiket secara resmi yang dimana sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja
“Dengan anda menaiki angkutan umum dan membeli tiket resmi, perjalanan anda akan terlindungi Jasa Raharja” tutupnya. []