BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di salah satu tempat keramaian di kota Palembang yaitu pada Palembang Indah Mall, Tim Jasa Raharja Cabang Sumsel melaksanakan Sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan bermotor dan pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi pada Jumat, 23 Agustus 2024 ini bertepatan dengan hari ke lima pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk mengajak dan menginformasikan Kepada Seluruh warga Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang untuk bisa memanfaatkan program ini apa bila memiliki kendaraan yang masih belum lunas pajak.
Tim Jasa Raharja Cabang Sumsel menghimbau kepada para pengunjung mall untuk memanfaatkan momen pemutihan tahun ini. Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak kendaraan bermotor dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke dua dan seterusnya sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Tim Sosialisasi Jasa Raharja juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh pengunjung mall dan turut mengajak dalam membantu mengglorifikasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024 di Sumsel kepada sanak saudara mereka.
Kepala cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan berharap dengan adanya langkah proaktif dari Tim Jasa Raharja Cabang Sumsel dalam mensosialisasikan informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK), membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ayo kita tunjukan kepedulian kita semua untuk keabsahan kendaraan kita, peduli pembangunan daerah kita dan peduli kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan karena SWDKLLJ sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini tertuang dalam Undang – undang 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []