Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Jalan Raya serang KM 28

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin, 10 April 2023 di jalan raya Serang km 28 persisnya di depan PT. Swarna Baja Pacific. Kecelakaan terjadi antara pejalan kaki yang bernama Muhammad Asror yang sedang menyeberang jalan tertabrak truck Hino yang sedang melintas sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.

Deni M Resta, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa setelah mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas untuk melaksanakan survey ahli waris ke tempat kediaman korban yang beralamat di Kp. Kiara RT 05/06 Kec. Balaraja Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Maesaroh selaku orang tua korban dan sebagai ahli waris yang sah. Dalam kesempatan ini Deni juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang dialami keluarga korban. Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan persyaratan penyerahanan santunan dapat diterima. Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Tangerang untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Hastuti. []