BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris atas kejadian kecelakaan lalu lintas pada 04 April 2023 di jalan raya Korelet-Rancaiyuh Kp. Ranca Serdang Kab. Tangerang yang melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor scoopy yang dikendarai Fatmawati, yang berusaha menyelip truck Hino lalu bertabrakan dengan sepeda motor yamaha fazio dari arah berlawanan yang dikendarai Mohammad Firman. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara motor scoopy meninggal dunia di TKP.
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Ciangor RT 01/02 kel. Ciangir Kec. Legok Kab. Tangerang, kedatangan Deni diterima oleh ayah korban yang juga merupakan ahli waris yang sah. “survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Deni . “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 10 April 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. []