Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Lakajol di Depan Kantor Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan maut pada hari senin, 10 April 2023 pada pagi hari pukul 07.00 antara truk tangki fuso yang mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan sepeda motor secara beruntun. Kecelakaan maut tersebut menimbulkan 3 (tiga) korban meninggal dunia di TKP dan 3 (tiga) korban luka-luka. Korban kecelakaan tersebut dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk penanganan lebih lanjut. Mendapatkan info kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja KPJR Tigaraksa bergegas menuju RSUD Balaraja untuk mendapatkan kelengkapan data identitas yang diperlukan serta proaktif untuk mengeluarkan surat jaminan bagi korban yang mengalami perawatan di RSUD Balaraja.

Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta setelah mendapatkan identitas dari salah satu korban yang bernama Sumarni langsung bergerak cepat untuk melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di KP. Rancailat RT 05/02 Kel. Rancailat Kec. Kresek Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Sadili, suami korban yang juga merupakan ahli waris korban yang sah. Semua kelengkapan persyaratan penyerahan santunan dapat diperoleh dalam waktu singkat, dan penyerahan santunan langsung dilakukan pada hari itu juga melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan. []