BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Nasib naas menimpa Diki Remaja 17 Tahun warga Kecamatan Babakan yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Gatot Subroto Sepatan Tangerang. Korban diketahui meninggal dunia di TKP Ketika Kendaraan yang dikendarai korban tengah dalam perjalanan menuju tempat berjulan terjatuh dan tertabrak oleh kendaraan lain yang sedang melintas.
Mengetahui informasi tersebut Petugas Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Arif Budiman mengunjungi kediaman Almarhum Diki di Kampung Buaran Kandang Kecamatan Babakan Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka kegiatan jemput bola guna membantu percepatan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban. Senin (10/04/2023) Uang santunan meninggal dunia sudah diterima oleh ahliwaris dari korban melalui pemindah bukuan ke rekening milik orangtua korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]