BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Nasib naas menimpa ibu Onih warga Kecamatan Neglasari yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di pertigaan Lampu merah Banjar Cipondoh Tangerang. Korban yang saat itu sedang menyeberang tertabrak kendaraan truk tangki yang tengah melintas.
Mengetahui informasi tersebut Petugas Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Arif Budiman mengunjungi kediaman Almarhum Ibu Onih di Kampung Sukatani Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari Tangerang. Arif awalnya cukup kesulitan dalam memperoleh berkas dari ahli waris korban, pasalnya ketiga anak almarhum tidak memiliki identitas kependudukan yang lengkap. Tetapi alhamdulillah dibantu oleh paman korban beserta RT & RW setempat berkas berkas kependudukan yang dibutuhkan dapat dibuat, yang selanjutnya kami bantu dengan pembuatan buku rekening atas nama Ahmad anak ke-2 almarhum Ibu Onih. Uang santunan pun sudah kami serahkan kepada ahliwaris melalui pemindah bukuan ke rekening BRI milik Ahmad. “Jelas Arif”.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]