Jasa Raharja Tanjungpinang Bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang Beri Apresiasi Kepada Pengendara Patuh Lalu Lintas

Kepada Pengendara Patuh Lalu Lintas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang berkolaborasi bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, gelar kegiatan pemberian reward kepada para pengendara kendaraan bermotor dalam rangka mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam berkendara yang dilaksanakan di dua titik lampu merah Bintan Center KM 9, Tanjungpinang, pada Kamis (17/10/2024).

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K. menjelaskan kegiatan simpatik ini sebagai wadah untuk memberikan reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas serta bagian dari rangkaian operasi zebra seligi 2024 yang tengah berlangsung hingga 27 Oktober mendatang. Beliau menyebut “Kegiatan operasi zebra seligi kali ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun angka kecelakaan lalu lintas” jelas AKP Arbi.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, menghimbau para pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan atribut kelengkapan berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan. “Jasa Raharja akan selalu mendukung upaya-upaya penurunan fatalitas kecelakaan melalui himbauan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan semoga kedepannya kegiatan seperti ini dapat rutin kami laksanakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas” ujar Nurul.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]