Jasa Raharja Tanjungpinang Gelar Kegiatan Pelatihan Gawat Darurat bagi Pengemudi Taksi Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Taksi Pelabuhan SBP Tanjungpinang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi para pengemudi taksi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada hari Rabu, 9 Juli 2025 di Pangkalan Taksi Pel. SBP Tanjungpinang. Kegiatan tersebut mengundang Paguyuban Taksi Pel. SBP Tanjungpinang – PRIMKOPAL Marinir, yang menjadi wadah para pengemudi taksi di sekitar wilayah Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Pelatihan PPGD dan BHD juga turut mengundang Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Tanjungpinang sebagai narasumber, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh dr. Lestia Lestari.
Pelatihan secara umum mengenalkan tentang keadaan darurat secara umum dan penanganannya untuk setiap jenis keadaan, setelah itu secara khusus untuk keadaan-keadaan darurat di jalan, terutama dalam menangani korban kecelakaan. Resusitasi Jantung Paru (RJP) menjadi topik pelatihan yang digarisbawahi dalam hal ini, sekaligus dilakukan praktik dan simulasi. Pelatihan dilakukan juga sebagai upaya untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja yang hadir, Indra Wijaya, mengatakan bahwa rekan-rekan pengemudi taksi dipilih sebagai peserta karena keseharian mereka berada di jalan, sehingga kemungkinan menghadapi keadaan darurat di jalan lebih besar.
“Secara spesifik kami mengundang rekan-rekan pengemudi taksi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang karena rekan-rekan ini yang sehari-hari berada di jalan, jadi kemungkinan menghadapi keadaan darurat di jalan juga lebih besar. Kami pilih juga wilayah Tanjungpinang, terlebih di area SBP karena cukup padat dan juga mobilitasnya cukup ramai, risiko juga pasti tinggi, jadi kami harap pelatihan ini tepat sasaran,” jelas Indra Wijaya.
Jasa Raharja Tanjungpinang dan BKK Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan, termasuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan di jalan maupun keadaan darurat lainnya.[]