BUMNREVIEW.COM, Jakarta – TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi masyarakat di Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari pada hari Selasa, 15 Juli 2025 di Aula Kantor Lurah Tanjungpinang Timur. Kegiatan tersebut mengundang perangkat kelurahan dan RT RW serta warga masyarakat Tanjungpinang Timur. Pelatihan PPGD dan BHD yang digelar Jasa Raharja bekerja sama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Tanjungpinang sebagai narasumber, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh dr. Amelya Retno.
Pelatihan secara umum mengenalkan tentang keadaan darurat secara umum dan penanganannya untuk setiap jenis keadaan, setelah itu secara khusus untuk keadaan-keadaan darurat korban tidak bernafas atau denyut nadi berhenti, terutama dalam kasus-kasus korban kecelakaan. Resusitasi Jantung Paru (RJP) menjadi topik pelatihan yang digarisbawahi dalam hal ini, sekaligus dilakukan praktik dan simulasi. Pelatihan dilakukan juga sebagai upaya untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja yang hadir, Indra Wijaya, mengatakan bahwa Jasa Raharja menggelar program PPGD dalam rangka program pasca kecelakaan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk tidak hanya menggelar program pencegahan kecelakaan saja, tapi juga program pasca kecelakaan untuk mengurangi tingkat fatalitas terutama korban kecelakaan di jalan,” jelas Indra.
Ditambahkan oleh Indra, di wilayah Kelurahan Tanjungpinang Timur ada ruas jalan dengan titik rawan laka tinggi di Tanjungpinang.
“Memang secara letak wilayah Tanjungpinang Timur juga dilewati jalan Brigjen Katamso dimana termasuk ruas jalan dengan titik rawan kecelakaan tinggi di Tanjungpinang, jadi harapannya sasaran kegiatan ini tepat,” tambah Indra.
Jasa Raharja Tanjungpinang dan BKK Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan, termasuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan di jalan maupun keadaan darurat lainnya. []






