BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang – Memanfaatkan hari libur yang jatuh pada Rabu 19 Juli 2023, Jasa Raharja Tanjungpinang melakukan kunjungan dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan otobus di wilayah Bintan. Kunjungan tersebut dilakukan guna menggali potensi iwkbu serta membina komunikasi dan koordinasi yang baik antara PT Jasa Raharja dengan perusahaan otobus diantaranya PT Indomobil Bintan Corpora dan PO Kepri Trans.
Setiap harinya armada di beberapa perusahaan otobus tersebut secara gencar beroperasi diseluruh wilayah Bintan dan sekitarnya. Situasi pandemi yang sudah selesai juga berdampak pada jumlah penumpang yang semakin meningkat setiap harinya. Bus merupakan transportasi darat yang cukup populer, penting untuk memberikan perlindungan dan informasi atas keterjaminan penumpang selama perjalanan. Oleh karena itu Jasa Raharja melakukan kegiatan door to door untuk mensosialisasikan tentang asuransi perlindungan penumpang kendaraan bermotor umum dan mengkonfirmasi kepada pemilik perusahaan otobus terkait status armada yang masih beroperasi.
PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Ruang lingkup jaminan pertanggungan kecelakaan bagi penumpang kendaraan bermotor umum adalah antara sat naik alat angkutan perusahaan otobus yang bersangkutan di terminal / titik tempat berangkat sampai dengan saat turn di terminal / titik tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kendaraan bermotor umum yang bersangkutan. []