BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang pada tanggal 17 Maret 2023. Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada orang tua korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Pelaksana Administrasi Samsat Kijang, Sdr. Lambang Priantono Putra saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban.
Korban berinisial DR mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 15 Maret 2023 di jalan D.I Panjaitan (seberang Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur), Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 00.30 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat korban DR yang mengendarai sepeda motor Yamaha R-25 BP 4236 PB melaju dari arah Traffic Light KM. 6 menuju ke arah Traffic Light Melayu Kota Piring. Sesampainya di TKP korban DR hilang kendali dalam berkendara sehingga terjatuh dan membentur bagian kiri belakang Mobil Toyota Avanza BP 1018 RY yang dikendarai sdr. IS yang datang dari arah yang sama. Korban DR mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke ruang IGD RSUD Raja Ahmad Tabib, namun karena cidera yang parah maka dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB tanggal 15 Maret 2023.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Lambang Priantono P., pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban DR, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah istri korban yaitu Ibu YL dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja. “Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, Ibu YL sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000”, ujar Lambang. “Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, tambah Lambang. “Ibu YL sebagai istri korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya sebagai ahli waris yang sah” jelas Lambang. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Lambang.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba di tempat tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]