Jasa Raharja Turut Serta Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Dalam Mewujudkan Kendaraan Berkeselamatan Menuju Zero Accident Di Wilayah Kalimantan Timur

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Selasa (21/03) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan tema “Mewujudkan Kendaraan Berkeselamatan Menuju Zero Accident di Wilayah Kalimantan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.

Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto. Narasumber pada kegiatan tersebut dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, dari Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Timur dan dari Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur, serta turut dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT. Jasa Raharja, Para Kasat Lantas se Kalimantan Timur, Para Kepala Dinas se Kalimantan Timur dan peserta undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan adalah bagaimana mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan serta perilaku pengguna jalan yang berkselamatan untuk mewujudkan Zero Accident di wilayah Kalimantan Timur.

Seluruh peserta Forum Komunikasi Lalu Lintas berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pilar Keselamatan Lalu Lintas sesuai Amanah Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor.22 Tahun 2009. Hal tersebut demi mewujudkan Zero Accident di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eko Bagus Harja Kusuma menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan bahwa kegiatan seperti ini tidak menjadi rutinitas semata tetapi menjadi perhatian oleh semua pihak untuk menindaklanjuti serta menuntaskan segala permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Eko Bagus Harja Kusuma juga menekankan bahwa Jasa Raharja sebagai Pilar ke 5 Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai amanah undang undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. []