Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Patroli Hunting Dan Operasi Gabungan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kabupaten Berau

jasa raharja kaltim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan bersama dengan Bapenda UPTD Berau dan Satlantas Polres Berau menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui kegiatan Patroi Hunting pada hari Rabu (27/9).

Kegiatan kolaboratif ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB serta meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk menyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa PT Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya berasal dari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Ketiga instansi yang tergabung dalam Pembina Samsat Berau ini melakukan pengecekan masa laku PKB dan SWDKLLJ baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dan juga menginformasikan kepada masyarakat terkait Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung dilakukannya kegiatan operasi gabungan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu setiap tahunnya dan bagi yang masih menunggak agar segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang”, ujar Syafiq.

Untuk diketahui bahwa SWDKLLJ sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta Rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

“Jasa Raharja berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan serta berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Syafiq.[]