BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Berlokasi di Jalan Poros Bone-Wajo, Jasa Raharja dan UPT Samsat Bone menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Bone (21/06/2023). Selain itu juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bone berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.
Ardiansyah menambahkan “Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” Ujar Ardiansyah
Kepala UPT Samsat Bone, Hj. Kurniati, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini menjaring kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Hj. Kurniati berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya. []