BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis, 17 April 2025 Satlantas Polres Bengkayang bersama Jasa Raharja Bengkayang & Bapenda Singkawang menggelar kegiatan Operasi Gabungan terhadap kendaraan bermotor demi keselamatan lalu lintas menjelang perayaan Paskah 2025, sebagai usaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Sunarli menyampaikan “Operasi Penertiban Pajak di wilayah hukum Polres Bengkayang, pada hari ini adalah langkah konkret untuk mencapai lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Di mana hari ini kami memberhentikan kendaraan dan memeriksa surat surat kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan yang pajaknya mati akan kami berikan teguran melalui Bapenda Singkawang, Sementara untuk pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas akan kami berikan tilang sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan. Begitu kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk melengkapi dokumen anda berkendara legalkan STNK dan surat surat kendaraan juga di lengkapi dengan SIM dan jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan peranti keselamatan, razia gabungan ini mencerminkan sinergi berbagai pihak dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang melalui Sdr. Leonard Karamoy selaku SPV Jasaraharja Bengkayang menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam razia tersebut Para pengendara diingatkan pentingnya melengkapi surat menyurat, patuh membayar pajak kendaraan, dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Sebagai informasi, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Melaui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]






