BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jalan Wates Km.8 tepatnya simpang tiga Gamol Dsn.Gamol Balecatur Gamping Sleman pada hari Minggu, 25 Mei 2025 pukul 21.45 WIB. Kecelakaan antara Spm Honda Supra Fit No.Pol: AB-4563-KQ dengan Spm Honda Vario No.Pol: AB-3290-WQ.
Menurut kejadian Semula Spm Honda Supra Fit No.Pol: AB 4563 KQ melaju dari arah utara ke selatan, sampai di simpang tiga bermaksud menyeberang ke arah barat bersamaan dengan itu dari arah barat ke timur melaju Spm Honda Vario No.Pol: AB 3290 WQ, karena jarak sudah dekat dan kedua Pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi benturan hingga keduanya terjatuh, maka terjadilah laka lantas. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia.
Survei ahli waris yang dilakukan pada hari senin, 26 Mei 2025 oleh Jasa Raharja (KPJR TK II Sleman) tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.
Ahmed Ershad selaku Staff KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.[]






