Kecelakaan Lalu Lintas Merengut Korban Jiwa Di Jl Pura Sorowajan Banguntapan Bantul

Di Jl Pura Sorowajan Banguntapan Bantul

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa  Jl Pura Sorowajan , Banguntapan, Bantul pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 16;30 wib. Tabrakan melibatkan pengendara SPM AB-4073-MI  dengan SPM AB-6367-MO Menyebabkan pengendara SPM AB-4073-MI  meninggal dunia di RSPAU Hardjolukito hari jumat tanggal 22 September  2023 setelah dirawat sekitar 3 hari.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta Bonaventura Pandu Patria Tama pada Minggu 23  September2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Heti Pristiwi di Gunungketur PA II/449 Rt 18/05 Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta ditemui Agung (Suami korban)

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Gunungketur PA II/449 Rt 18/05 Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Pandu Sabtu 23 September2023.

LebihlanjutBonaventura Pandu Patria TamaPelaksanaAdministrasi Jasa RaharjaSamsatKodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalamikecelakaantersebutterjamin oleh Jasa RaharjasesuaidenganUndang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Pandu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]