Kepala Cabang Jasa Raharja Bersama Kepala P3DW Samsat Kota Sukabumi Kunjungi Samsat Outlet Lembur Situ

Samsat Outlet Lembur Situ

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi terhadap lonjakan wajib pajak di loket-loket layanan samsat, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo bersama Kepala P3D Wilayah Samsat Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda melakukan kunjungan langsung ke Samsat Outlet Lembur Situ, Kota Sukabumi, pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kesiapan petugas dalam menghadapi peningkatan jumlah wajib pajak, khususnya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan berupa penghapusan pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung.

“Momentum ini kami manfaatkan untuk melihat langsung bagaimana pelayanan di lapangan, khususnya dalam menghadapi lonjakan wajib pajak. Harapannya, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan proses administrasi berjalan lancar,” ujar Wahyu.

Kepala P3D Wilayah Samsat Kota Sukabumi menambahkan bahwa lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Outlet Lembur Situ sebagian besar merupakan dampak dari tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini, yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang telah menunggak dalam waktu cukup lama.

“Program ini memang sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini terbebani dengan denda. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan tepat agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Kegiatan pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat, serta memastikan pelaksanaan program keringanan pajak berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]